A.
PROTA
( Program Tahunan )
Program tahunan adalah
rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD)
yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh
kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan
alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku serta keluasan
materi yang harus dikuasai oleh siswa. Program
Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi
tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun.
Program Tahunan ( Prota
) dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu
dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai. Karena
prota ini merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni
program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem
penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan
pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran, standar kompetensi, kompetensi
dasar, alokasi waktu dan keterangan).
Dalam menyusun Prota,
komponen yang harus ada sebagai berikut:
a.
Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format isian
(semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi
waktu).
B. PROMES ( Program
Semester )
Program
semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang
hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.Program semester
merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang
bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan
keterangan-keterangan.
Program
semester merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut
tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan. Program semester berisikan
garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam
semester tersebut. Pada umumnya program semester ini berisikan:
- Identitas
(satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
- Format isian
(standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan
(JJP), dan bulan).
C.
KALENDER
PENDIDIKAN
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
Penyusunan kalender pendidikan
selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektivitas, dan hak-hak
peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita lihat berapa jam waktu
efektif yang dapat di gunakan untuk kegiatan pembelajaran. Termasuk waktu
libur, dan lain – lain. Adapun Fungsi kalender pendidika, yaitu
sebagai berikut :
- Mendorong efektivitas dan
efesiensi proses pembelajaran di sekolah/madrasah
- Menyerasikan ketentuan mengenai
hari efektif dan hari libur sekolah/madrasah
- Pedoman dalam menyusun program kegiatan
pembelajaran sekolah
- Pedoman bagi guru untuk
menyusun program tahunan, program semester serta membuat silabus dan
satuan acara pembelajaran
Komponen-
komponen kalender pendidikan yaitu :
a)
Permulaan dan akhir tahunan pembelajaran.
1. Penerimaan siswa baru
2. Kegiatan hari – hari pertama masuk
sekolah
3. Kegiatan belajar mengajar
4. Ulangan umum semester
5. Ujian Akhir Sekolah/ UAN
6. Pembagian buku pribadi dan rapor
7. Penyerahan surat tanda tamat belajar
b) Hari efektif belajar
c)
Hari – Hari libur sekolah
- Libur semester
- Libur khusus
- Libur umum
Sumber
:
http://www. Psb. Psma. Org.
Materi dari ibu dosen